Latest Entries »

Manusia Dan Harapan

A. Pengertian Harapan

Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan dapat diartikan sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Yang dapat disimpulkan harapan itu menyangkut permasalahan masa depan.

Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan – pesan kepada ahli warisnya.

Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing – masing. Misalnya, Budi hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seorang yang mempunyai harapan yang berlebihan terkadang akan berakibat menjadi tertawaan orang banyak seperti pribahasa “Si pungguk merindukan bulan”, walaupun tidak ada yang tidak mungkin didunia ini bila Tuhan berkehandak.

Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan dapat terwujud, maka diperlukan usaha dengan sungguh – sungguh, berdoa dan pada akhirnya bertawakal agar harapan itu dapat terwujud.

 

B. Apa Sebab Manusia Mempunyai Harapan ?

Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu interaksi hidup, yakni ditengah suatu keluarga atau sebagai anggota masyarakat. Tidak ada satu manusiapun yang luput dari interaksi hidup. Ditengah – tengah yang lainnya, seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik / jasmani maupun mental / spiritualnya. Ada dua hal yang mendorong orang hidup berinteraksi dengan manusia lain, yakni dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.

Dorongan kodrat, ialah sifat, keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagainya. Setiap manusia mempunyai kemampuan untuk itu semua.

Dorongan kebutuhan hidup, sudah kodratnya bahwa manusia mempunyai bermacam – macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat dibedakan atas kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.

Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manuis itu ialah :

a)      Kelangsungan hidup (survival)

b)      Keamanan (safety)

c)      Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)

d)      Diakui linkungan (status)

e)      Perwujudan cita – cita (self actualization)

 

sumber: http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-harapan.html

A.  PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

            Tanggung  jawab  menurut  kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung,memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya  yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tangung  jawab juga  berarti berbuat  sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

            Seorang mahasiswa mempunyai kewajiban belajar. Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya. Berarti pula ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Sudah tentu bagaimana kegiatan belajar si mahasiswa, itulah kadar pertanggungjawabannya. Bila pada ujian ia mendapat nilai A, B atau C itulah kadar pertanggung-jawabannya.

            Bila si mahasiswa malas belajar, dan ia sadar akan hal itu. Tetapi ia tetap tidak mau Belajar dengan alasan capek, segan dan lain-lain. Padahal ia menghadapi ujian.Ini berarti bahwa si mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya,berarti pula ia tidak bertanggung jawab.

            Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab   karena  ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa  pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya.Untuk memperoleh atau meningkatkan  kesadaran  bertanggung  jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan,penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B.   MACAM-MACAM  TANGGUNG JAWAB

            Manusia  itu berjuang  memenuhi  keperluannya  sendiri atau untuk keperluan  pihak lain. Untuk  itu ia manghadapi  manusia  lain dalam masyarakat  atau menghadapi  lingkungan  alamo Dalam usahanya  itu manusia juga menuadari  bahwa ada kekuatan  lain yang ikut menentukan yaitu  kekuasaan   Tuhan.   Dengan  demikian  tanggung  jawab   itu  dapat  dibedakan   menurut keadaan  manusia  atau hubungan  yang dibuatnya.  Atas dasar  ini, lalu dikenal  beberapa jenis tanggung  jawab,  yaitu  :

(a)  Tanggung jawab terhadap diri sendiri

            Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran  setiap orang untuk memenuhi kewajibannya  sendiri dalam mengembangkan  kepribadian  sebagai  manusia pribadi. Dengan demikian  bisa memecahkan  masalah-masalah  kemanusiaan  mengenai  dirinya sendiri Menurut sifat dasamya  manusia  adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan  seorang  pribadi  maka  manusia  mempunyai pendapat  sendiri, perasaan sendiri angan-angan  sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan  itu manusia berbuat  dan  bertindak.  Dalam hal ini manusia tidak luput  dari  kesalahan,  kekeliruan,baik yang  disengaja maupun tidak.

Contoh:

            Rudi membaca  sambil berjalan. Meskipun sebentar-sebentar  ia melihat jalan,  tetap juga  ia lengah, dan terperosok  ke sebuah  lobang.  kakinya terkilir. Ia menyesali dirinya sendiri akan  kejadian itu.Ia harus beristirahat dirumah beberapa  hari. Konsekwensi tinggal di rumah beberapa  hari merupakan tanggung jawab sendiri akan kelengahannya.

(b)  Tanggung jawab terhadap keluarga

            Keluarga  merupakan  masyarakat  kecil. Keluarga  terdiri dari suami-istri.  ayah-ibu  dan anak-anak.  dan juga  orang lain yang menjadi  anggota keluarga.  Tiap anggota  keluarga  wajib bertanggung jawab  kepada keluarganya. Tanggung jawab  ini menyangkut  nama baik keluarga. Tetapi tanggung  jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan. pendidikan, dan kehidupan.

 Contoh  :

            Seorang  ibu telah  dikarunia  tiga  anak, kemudian  oleh  sesuatu  sebab suaminya meninggal  dunia, karena ia tidak mempunyai  pekeIjaan/tidak beketja  pada  waktu  suaminya  masih  hidup  maka  demi  rasa tanggung jawabnya   terhadap  keluarga  ia melacurkan  diri.

            Ditinjau  dari segi moral hal ini tidak bisa diterima  karena  melacurkan diri  tennasuk   tindakan  di kutuk,  tetapi  dari  segi  tanggung  jawab   ia tennasuk   orang  yang  dipuji.  karena  demi  rasa  tanggung  jawabnya terhadap  keluarga  ia rela berkorban  menjadi  manusia  yang  hina  dan dikutuk.

 (c) Tanggung  jawab terhadap Masyarakat

            Pada hakekatnya  manusia  tidak bisa hidup tanpa bantuan  manusia  lain. sesuai dengan kedudukannya   sebagai  mahluk  sosial.  Karena  membutuhkan   manusia  lain  maka  ia  hams berkomunikasi  dengan  manusia  lain  tersebut.  Sehingga  dengan  demikian  manusia di  sini merupakan  anggota masyarakat  yang tentunya mempunyai  mempunyai tanggung jawab  seperti anggota masyarakat  yang lain agar dapat melangsungkan  hidupnya dalam masyarakat  tersebut Wajarlah  apabila segala tingkah laku dan perbuatannya  harus dipertanggung  jawabkan  kepada masyarakat.

Contoh:

            Hanafi  terlalu congkak  dan sombong, ia mengejek dan menghina pakaian  pengantin  adat Minangkabau.  Ia tidak memakai  pakaian  itu, bahkan  penutup  kepala  yang dikeramatkan  pun semula ditolak. Tetapi setelah ada ancaman dari pihak  pengiring, terpaksa Hanafi mau memakainya  juga.  Di dalam  peralatan  itu hampir-hampir pernikahan dibatalkan,karena  timbul perselisihan  antara pihak  kaum  perempuan dengan  pihak kaum laki-laki.  Pangkalnya  dari Hanafi juga.  Ia berkata pakaian mempelai  yang masih sekarang dilazimkan  di negerinya,  yaitu pakaian secara zaman dahulu, disebutkannya cara anak komedi Istambul. Jika ia dipaksa  memakai  secara  itu, sukalah  urung  sahaja,  demikian katanya dengan pendek. Setelah timbul pertengkaran  di dalam keluarga pihaknya  sendiri  akhimya  diterimalah,  bahwa ia memakai  smoking, yaitu jas hitam, celana hitam, dengan berompi dan berdasi putih. Tetapi waktu  hendak   menutup   kepalanya,   sudah  berselisih   pula. Dengan kekerasan  ia  menolak  pakaian   dester   suluk,yaitu  pakaian orang Minangkabau. Bertangisan  sekalipun  perempuan meminta  supaya  ia jangan menolak tanda keminangkabauan  yang satu, yaitu selama beralat saja. Jika peralatan sudah selesai, bolehlah ia nanti memakai sekehendak hatinya pula. Hanafi tetap menolak kehendak orang tua, ia tidak hendak menutup  kepala,  karena  lebih  gila pula  dari  pada  anak  komidi,  bila memakai  dester  saluk dengan  baju smoking  dan dasi. Setelah  ibunya sendiri hilang sabamya dan memukul-mukul  dada di muka anak yang “terpelajar” itu, barulah Hanafi menurut kehendak orang banyak, sambil mengeluh dan teringat akan badannya yang sudah “tergadai”.  Untunglah ia menurutkan hal menutup kepala itu, karena sekalian pengantar dan pasuinandan  (pengiring bangsa perempuan) sudah berkata bahwa mereka talc sudi mengiringkan  “mempelai didong”. Akhimya Hanafi tunduk pula dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, Meskipun harus bersitegang dahulu. Sebagai pertanggungjawaban kecongkakan dan kesombongannya  itu, Hanafi harus menerima rasa antipati dari masyarakat  Minangkabau yang sangat ketat terhadap adat itu (salah asuhan)

(d). Tanggung jawab  kepada  Bangsa / Negara

            Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu  adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung  jawab kepada negara.

Contoh:

1)  Dalam novel jalan tak  ada ujung karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang tekenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang  milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah kalau perbuataan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

2) Kumbakarna  menolak perintah kakaknya, juga rajanya  yaitu Rahwana  untuk berperang melawan rama, karena kakanya berbuat keburukan. Bukan main Rahwana. Ia membangkit-bangkitkan hutang budi Kumbakama terhadap kerajan Alengka. Kumbakama menyadari kedudukannya sebagai pang1ima perang, karena itu berangkat juga ia ke medan perang menghadapi  Rama. Akan tetapi ia maju ke medan perang bukan karena membela kakanya, melainkan karena rasa tanggung jawabnya sebagai panglima yang harus membela negara ( Ramayana)

(e). Tanggung jawab terhadap Tuhan

            Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya  manusia mempunyai tanggung jawab Iangsnng ternadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman  Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab sud melalui berbagai macam agama Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah  Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya  dilakukan manusia ternadap Tuhan sebagai penciptanya,  bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.

 Contoh:

            Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya  terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum  yang ada pada agamanya,  hal ini dilakukan  agar ia dapat sepenuhnya  mengabdikan  din kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya.  Dalam  rangka  memenuhi  tanggung jawab  ini ia berkorban  tidak  memenuhi kodrat   manusia   pada   umumnya   yang  seharusnya   meneruskan keturunannya yang sebetulnya  juga  merupakan  sebagian  tanggung  jawabnya sebagai  mahluk Tuhan.

Cinta, secara bahasa ialah rasa sangat kasih dan sayang, atau sangat tertarik hatinya. Adapun dari segi bahasa, cinta adalah ungkapan perasaan jiwa, ekspresi hati dan gejolak naluri yang menggelayuti hati seseorang terhadap kekasihnya.Sedangkan menurut Kahlil Gibran, cinta ialah perasaan untuk dirinya sendiri. Cinta adalah kekuatan manusia yang paling tinggi. Cinta adalah sumber segalanya, kita tidak akan dapat mewujudkan setiap impian kita tanpa cinta.            Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.   

Pada dasarnya kasih sayang adalah fitrah yang dianugerahkan Allah SWT kepada mahluknya, misalnya hewan, kita perhasikan begitu kasihnya kepada anaknya, sehingga rela berkorban jika anaknya diganggu. Naluri inipun ada pada manusia, dimulai dari kasih sayang orang tua kepada anaknya, begitu pula sebaliknya. Akan tetapi naluri kasih sayang ini dapat tertutup jika terdapat hambatan – hambatan misalnya pertengkaran, permusuhan, kerasukan, kedengkian dan lain – lain.            Sayang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia di artikan kasihan.Oleh karena itu,kasih sayang diartikan sebagai cinta,kasih atau amat suka.Dengan demikian,maka sayang memperkuat rasa kasih seseorang yang diwujudkan dalam tindakan yang nyata,dan semua nya bersumber dari rasa cinta.            

Cinta secara sederhana bisa dikatakan sebagai perpaduan antara rasa simpati dua makhluk yang tidak hanya terbatas antara wanita dan pria. Cinta juga dapat diibaratkan sebagai seni. Cinta tidak lebih dari sekedar perasaan yang menyenangkan, untuk mengalaminya harus terjatuh kedalamnya.

Berbicara soal manusia dan cinta tidaklah tabu lagi karena pada masing-masing manusia pasti mempunyai naluri untuk mencapai cintanya, di mulai dari cinta kepada Allah, Rasul, Orang tua dan sesamanya. Setiap manusia pasti mengalami cinta dan kasih sayang merupakan bagian hidup manusia. Dan apabila cinta dan kasih sayang itu berlebihan, maka akan timbul pemanjaan, jikalau terjadi pemanjaan akan cenderung kurang baik karena pada umumnya imbas dan kemanjaan menjadikan manusia sombong, pemboros, tidak soleh serta tidak menghormati orang tua.

Cinta kasih atau cinta sesama manusia merupakan satu hal yang pokok dalam kehidupan kita, kata cinta itu suci dari yang suci oleh karena itu kita benar-benar menjaga yang namanya cinta baik sesama mansuia atau yang lainnya.Namun kenyataannya, pada era globalisasi ini sudah banyak terjadi masyarakat-masyarakat yang sudah tidak mengerti lagi akan makna cinta malah yang ada hanya salah pengertian.

Hakikat cinta kasih yaitu : cinta boleh jadi merupakan suatu istilah yang sulit untuk dibatasi secara jelas. Kendati pun demikian, sulit juga untuk diungkapkan dan diingkari bahwa cinta adalah salah satu kebutuhan hidup manusia yang cukup fundamental. Begitu fundamentalnya sampai-sampai membawa Victor Hago, seorang punnjagga terkenal, pada satu kesimpulan bahwa mati tanpa cinta sama halnya dengan mati dengan penuh dosa.

Cinta memang sangat erat terpaut dengan kehidupan manusia. Tidak pernah terlintas pun orang berpikir bahwa cinta itu tidak penting. Mereka haus akan cinta. Kendati pun demikian, hampir setiap orang tidak pernah berpikir tentang apa dan bagaimana cinta itu. Padahal berpikir tentang apa dan bagaimana cinta itu dapat diibaratkan sebagai suatu seni yang sebagaimana bentuk seni lainnya sangat memerlukan pengetahuan dan latihan untuk bisa menggapainya.

Cinta pun takkan pernah lepas dari keindahan, karena keindahan itu setiap harinya dialami dan dinikmati oleh manusia. Semakin tinggi pengetahuan seseorang, maka semakin besar pula hasrat dan keinginan seseorang untuk menghargai cinta dan keindahan, penghayatan arti dan fungsi keindahan itu dapat memperluas wawasan, pandangan, penalaran dan persepsi seseorang tentang cinta dan keindahan.

sumber : http://oebudhi.blogspot.com/2012/04/cinta-kasih-dan-keindahan.html

A.  Manusia

Manusia dan kebudayaan merupakan salah satu ikatan yang tidak  bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Budaya tercipta dari kegiatan sehari hari dan juga dari kejadian – kejadian yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa.

            Namun siapakah manusia itu sebenarnya? Manusia di dunia ini memegang peranan yang unik dan dapat di pandang dalam beberapa segi. Misalnya, manusia di pandang sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan-jaringan system (ilmu kimia). Manusia merupakan makhluk biologis yang tergolong dalam golongan mamalia (ilmu biologi). Manusia sebagai makhluk social yang tidak dapat berdiri sendiri (ilmu sosiologi) dan lain sebagainya.

            Dari beberapa definisi di atas, tentu membuat kita sulit untuk menjawab pertanyaan tentang manusia, oleh karena itu kita akan menerangkan siapa itu manusia berdasarkan unsur-unsur yang membangunnya. Ada dua macam pandangan yang akan menjadi acuan untuk menjelaskan unsur-unsur yang membangun manusia.

B. Kebudayaan

        Kebudayaan berasal dari kata budaya yang berarti hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

       Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistic.

        Definisi Kebudyaan itu sendiri adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Namun kebudayaan juga dapat kita nikmati dengan panca indera kita. Lagu, tari, dan bahasa merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang dapat kita rasakan.

Unsur Kebudayaan

       Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu alat-alat teknologi, sistem ekonomi, keluarga dan kekuatan politik. Sedangkan Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi sistem norma,organisasi ekonomi, alat-alat atau lembaga petugas pendidikan dan organisasi kekuatan.

Ilmu Budaya Dasar secara sederhana adalah pengetahuan yang diharapkan mampu memberikan pengetahuan dasar dan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dan kebudayaan . Suatu karya dapat saja mengungkapkan lebih dari satu masalah, sehingga ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu filsafat ataupun ilmu tari yang terdapat dalam pengetahuan budaya, tetapi ilmu budaya dasar menggunakan karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk .
Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep.
 
Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan
1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam
2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran
3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi
4. Kebudayaan berstruktur dan terbagi dalam aspek-aspek kesenian, bahasa, adat istiadat,
budaya daerah dan budaya nasional
 
Ilmu Budaya Dasar Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia. Unsur-unsur kebudayaan
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi
 
Karya sastra adalah penjabaran abstraksi,namun filsafat yang menggunakan bahasa juga disebut abstrasi. Maka abstrak adalah cinta kasih,kebahagian,kebebasan dan lainnya yang digarap oleh filsafat. Dalam kesusastraan IBD dapat dihubungkan …
meliputi: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dll. Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut diatas maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan. Konsep-konsep social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan utntuk mempelajari masala-masalah social yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial, contohnya: Keanekaragaman dan konsep kesatuan sosial bertolak .
Tanpa ada maksud menciptakan dikotomi dalam kesusastraan, ada perbedaan antara literatur biasa dengan sastra. Sastra memiliki sense of love yang lebih representatif. Sebagai contoh, literatur ekonomi dapat saja mencatat angka-angka … Ada benang merah yang menyatukan konsep kebudayaan kita. Tidak heran apabila para pendiri bangsa mampu melebur diri dalam Bhineka Tunggal Ika. Kearifan budaya lokal masih kuat.
 

Sumber : http://hadi-detected.blogspot.com/2011/05/konsep-ilmu-budaya-dasar-dalam.html

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama, saling berhubungan dan mempengaruhi, saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang sama.

Masyarakat Pedesaan

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.

Berikut adalah ciri-ciri masyarakat pedesaan :

Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya tentang kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural masyarakat di pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong royong, gugur gunung dan lain sebagainya,
  2. Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja sebagai saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
  3. Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh, tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan etika sopan santun.
  4. Memahami pergantian musim (pranata mangsa) yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
  5. Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius (hari baik dan hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
  6. Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan dan memaklumi setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh masyarakat,
  7. Mencintai seni dan dekat dengan alam.

Menurut Shahab (2007),  secara umum ciri-ciri kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;

  1. Mempunyai sifat homogen dalam mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
  2. Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
  3. Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa kelahirannya,
  4. Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan awet dari pada kota.

Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa) dalam Daljoeni (2003),  bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;

  1. Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar (lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
  2. Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
  3. Hubungan antar warga amat akrab
  4. Tradisi lama masih berlaku.

Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah komunitas unik yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala kebijakan dan perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang notabene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.Berbagai karakteristik masyarakat pedesaan di atas seperti potensi alam, homogenitas, sifat kekeluargaan dan lain sebagainya menjadikan masyarakat desa sebuah komunitas yang khusus dan unik.

Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Sumber: http://erikandfiki.wordpress.com/2012/12/22/masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan/

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokinbahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

sumber: http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
  1. Pendudukan (Occupatie)
  2. Peleburan (Fusi)
  3. Penyerahan (Cessie)
  4. Penaikan (Accesie)
  5. Pengumuman (Proklamasi)

sumber: http://bforbawono.blogspot.com/2012/03/artikel-warga-negara-dan-negara.html

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
 
Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas
Dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
            Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1.    siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2.    Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3.    Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
 
Sosialisasi Pemuda
 Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1.           Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.           Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
            Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.
 
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai